Telepon:(0561) 6655112

Alamat:Jl. Ampera No. 9, Pontianak, Kalimantan Barat

PROFIL

Profil Unit LPM POLITA

Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem penjamin mutu terdiri dari Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjamin Mutu Eksternal (SPME). Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. Lembaga Penjamin Mutu Perguruan Tinggi merupakan bagian yang penting dalam sistem di suatu Perguruan Tinggi. Pendidikan Tinggi harus menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negera. Untuk memperoleh lulusan yang demikian maka Politeknik Aisyiyah Pontianak (POLITA) haruslah memiliki Lembaga Penjamin Mutu untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Maka, pada tanggal 10 Juli 2019 dibentuklah Lembaga Penjamin Mutu (LPM) di POLITA Pontianak sesuai Surat Keputusan Direktur Nomor : 022.f/SK-POLITA.PTK/A/VIII/2019 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu. Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu POLITA adalah dalam rangka melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di POLITA, terutama dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun mempersiapkan dilaksanakannya Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE) dalam konteks akreditasi institusi maupun akreditasi program studi.

Penjamin mutu di POLITA dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pendidikan tinggi yang terdiri atas:

  1. Penetapan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PT merupakan kegiatan penentuan standar/ukuran.
  2. Pelaksanaan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhuan standar/ukuran dengan standar/ukuran yang ditetapkan.
  3. Evaluasi standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan kegiatan untuk mengevaluasi/ mengukur apakah standar yang telah ditetapkan telah tercapai.
  4. Pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan kegiatan analisis penyebab standar/ukuran yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi.
  5. Peningkatan satndar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan kegiatan perbaikan standar/ukuran agar lebih tinggi dari standar/ukuran yang telah ditetapkan.

Dengan kegiatan penjaminan mutu ini diharapkan terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada input, proses, dan output berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta visi dan misi POLITA Pontianak. Kegiatan penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi.